Akun Shopee Dibatasi

Akun Shopee Dibatasi

Berbagai Makanan Penyebab Kanker

Beberapa jenis makanan yang mungkin sering Anda konsumsi bisa menjadi penyebab kanker. Untuk mengurangi risiko terkena kanker, ada beberapa makanan penyebab kanker yang sebaiknya Anda kurangi jumlah konsumsinya atau lebih baik tidak dikonsumsi sama sekali.

Berikut ini adalah makanan penyebab kanker yang perlu Anda ketahui:

Gorengan merupakan salah satu makanan yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Namun, di balik rasanya yang nikmat dan gurih, gorengan juga menyimpan bahaya bagi kesehatan tubuh. Ini karena kandungan tepung dalam gorengan dapat menciptakan zat karsinogen bernama akrilamida bila dimasak dalam suhu tinggi.

Penelitian menyebutkan bahwa akrilamida dapat merusak DNA dan kematian sel tubuh. Selain itu, konsumsi gorengan secara berlebihan dapat meningkatkan risiko terkena diabetes tipe 2 dan obesitas. Kedua kondisi tersebut dapat memicu stres oksidatif dan peradangan yang akhirnya meningkatkan risiko terkena kanker.

Daging merah bisa berasal dari beberapa jenis hewan, seperti sapi, babi, rusa, dan domba. Jenis daging ini bisa menjadi makanan penyebab kanker karena biasanya diolah pada suhu tinggi.

Makanan yang diolah pada suhu tinggi dapat menciptakan zat karsinogen bernama heterocyclic amines (HCA). Bila dikonsumsi secara berlebihan, zat tersebut bisa memicu beberapa jenis kanker, seperti kanker payudara, kanker lambung, kanker pankreas, dan kanker kolorektal.

Anda mungkin familier dengan beberapa produk olahan daging, seperti sosis, salami, kornet, dan dendeng. Makanan tersebut umumnya diolah dengan cara diawetkan, diasap, maupun dikalengkan. Proses pengolahan tersebut dapat menciptakan zat karsinogen.

Misalnya, makanan yang diawetkan dengan bahan pengawet. seperti nitrit dapat menciptakan zat karsinogen bernama N-nitroso. Sementara itu, daging yang diawetkan dengan cara diasap dapat menciptakan zat karsinogen bernama polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs).

Apabila dikonsumsi secara terus-menerus, zat karsinogen tersebut dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

Makanan apa pun yang dimasak terlalu matang juga dapat menciptakan zat karsinogen. Pasalnya, makanan yang terlalu matang biasanya diolah dengan suhu yang sangat tinggi. Hal ini dapat menciptakan berbagai senyawa berbahaya, seperti polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs) dan heterocyclic amines (HCA).

Untuk mencegah makanan terlalu matang, sebaiknya gunakan metode memasak yang sehat, seperti direbus maupun dikukus.

Makanan ultra proses (ultra-processed foods) merupakan makanan olahan yang sudah mengalami perubahan kondisi dari bentuk alaminya. Makanan ini biasanya diproduksi dalam skala besar dan menggunakan bahan tambahan, seperti gula, garam, lemak, pewarna, perasa, dan pengawet.

Berbagai bahan tambahan tersebut bila dikonsumsi secara berlebihan dapat membahayakan tubuh. Menurut penelitian, makanan ultra proses dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker kolorektal, kanker payudara, dan penyakit kardiometabolik.

Beberapa contoh makanan dan minuman ultra proses adalah minuman kaleng, pizza, roti kemasan, es krim, permen, dan sereal manis.

Nah, itulah beberapa jenis makanan yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker. Namun, perlu dipahami bahwa makanan-makanan tersebut tidak harus dihindari secara total. Selama dikonsumsi dalam batas wajar, makanan tersebut masih terbilang aman, kok.

Selain itu, untuk meminimalkan risiko terjadinya kanker, sebaiknya terapkan gaya hidup sehat dengan berolahraga secara rutin dan mengonsumsi makanan sehat, seperti sayur-sayuran, biji-bijian, kacang-kacangan, dan buah-buahan.

Jika Anda ingin beralih dari makanan penyebab kanker ke jenis makanan sehat tetapi bingung harus mulai dari mana, jangan ragu untuk bertanya dengan dokter melalui Chat Bersama Dokter. Lewat konsultasi ini, dokter akan memberikan saran pola makan yang sesuai dengan kesehatan Anda.

Kebijakan Barang yang dilarang dan dibatasi merupakan tanggung jawab Penjual untuk memastikan bahwa barang yang mereka ajukan mematuhi semua undang-undang dan diizinkan untuk didaftarkan untuk dijual sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Shopee sebelum pendaftaran barang pada platform penjualan. Untuk kenyamanan Penjual, di bawah ini Shopee telah menyediakan pedoman singkat tentang barang yang dilarang dan dibatasi yang tidak boleh dijual di Shopee. Shopee akan memperbarui pedoman ini dari waktu ke waktu bila diperlukan. Silakan kunjungi halaman ini secara teratur untuk melihat pembaruan.

1.    PELANGGARAN TERHADAP PERSYARATAN LAYANAN KAMI

Pelanggaran terhadap Kebijakan Barang yang Dilarang dan Dibatasi ini dapat membuat Penjual dikenai berbagai tindakan yang merugikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada salah satu atau semua hal berikut:

(i)     Penghapusan daftar;

(ii)    Batasan diberlakukan pada hak Akun;

(iii)    Penangguhan dan pengakhiran akun; dan

(iv)    Tindakan hukum,

2.    DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN DIBATASI

Barang Terkait Makanan dan Minuman

(i) Minuman keras atau beralkohol;

(ii) Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan di Republik Indonesia. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius, obat pelangsing dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

(iii) Kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dan kosmetik bekas;

(iv) Makanan yang Dilarang: Untuk keselamatan Pengguna kami, Penjual tidak boleh mendaftarkan makanan dan barang terkait makanan berikut ini di Situs kami :

Makanan yang tidak termasuk ke dalam kategori Makanan yang Dilarang di atas harus mematuhi standar minimum dan pedoman berikut ini:

Barang Elektronik yang Dibatasi

(v) Peralatan telekomunikasi, pengawasan elektronik dan peralatan elektronik serupa seperti TV kabel, pelaras acakan, pemindai radar, perangkat kendali sinyal lalu lintas, perangkat penyadapan dan perangkat penyadap telepon;

(vi) Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Penjual yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Situs wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Penjual yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Situs akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Situs;

Barang Terkait Hak Kekayaan Intelektual, Konten, dan Jasa

(vii) Publikasi, buku, film, video dan/atau video game yang tidak mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat penjualan dan/atau pengiriman;

(viii) Barang-barang yang berpotensi melanggar: Barang-barang termasuk tetapi tidak terbatas pada replika, barang palsu, dan tiruan produk atau barang tanpa izin yang mungkin membahayakan pengguna, melanggar hak cipta, merek dagang tertentu, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak ketiga;

(ix) Jasa: Kecuali secara tegas diizinkan oleh Shopee, penyediaan jasa, termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa yang mengindikasikan tindakan penipuan atau ilegal, jasa yang bersifat seksual, dan jasa yang meminta/membutuhkan data pribadi milik pengguna atau melanggar Persyaratan Layanan dilarang di Situs;

(x) Barang-barang dan atau jasa yang memuat konten dengan materi yang berpotensi menciptakan atau mempromosikan kebencian atau menghasut atau menyalahgunakan anak-anak atas dasar kepentingan politik, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat tubuh;

(xi) Produk yang terkait dengan kampanye, pemilihan umum, isu politik, atau isu debat politik dan mengadvokasi atau melawan, atau menyerang politisi atau partai politik, atau mempromosikan atau menghasut timbulnya setiap bentuk kebencian, kejahatan, prasangka, pemberontakan, atau kekerasan; dan

(xii) Setiap barang yang, atau mengandung komponen yang (a) ilegal atau terlarang lainnya di yurisdiksi Pembeli dan/atau Penjual atau barang yang mendorong kegiatan ilegal atau terlarang, atau (b) ditentukan oleh suatu badan pemerintahan atau otoritas pemerintahan sebagai barang yang berpotensi menimbulkan resiko gangguan kesehatan atau keamanan.

(xiii) Segala jenis hewan dan tumbuhan namun tidak terbatas pada tanaman, benih, atau kecambah yang dilarang diperjualbelikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;

(xiv) Artefak dan barang antik dan cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;

(xv) Barang yang dapat dan/atau mudah meledak, menyala, atau terbakar sendiri.

(xvi) Mata uang, prangko, dan materai (termasuk mata uang, prangko, dan materai palsu) yang dilarang diperjualbelikan melalui media elektronik;

(xvii) Produk yang belum yang tersedia namun telah didaftarkan sebagai SKU oleh Penjual untuk keperluan pembayaran uang muka;

(xviii) Produk dokumen resmi yang penerbitan dan distribusinya memerlukan izin dari pihak pemerintah/instansi/lembaga berwenang termasuk tidak terbatas berupa Akta, Sertifikat, Ijazah,STNK, BPKB, KTP, Surat Keterangan Sakit dan lainnya;

(xix Kartu kredit dan debit;

(xx) Mata uang termasuk, namun tidak terbatas pada, mata uang kuno atau mata uang lama dan mata uang digital;

(xxi) Barang yang diembargo;

(xxii) Senjata api, senjata seperti semprotan merica, replika senjata api termasuk replika senjata jenis airsoft gun dan replika senjata jenis paintball, dan senjata bius, dsb;

(xxiii) Barang yang berkaitan dengan pemerintah atau Polisi seperti lencana, tanda pangkat atau seragam;

(xxiv) Perdagangan Manusia, termasuk dengan tidak terbatas bagian tubuh atau jenazah manusia dan turunannya;

(xxv) Alat pembobol kunci;

(xxvii) Pestisida yang tidak terdaftar atau ilegal;

(xxviii) Mesin slot, dan barang lain terkait perjudian;

(xxix) Barang yang sudah ditarik dari peredaran;

(xxx Saham, surat berharga dan perangko lainnya;

(xxxi) Produk tembakau atau terkait tembakau, termasuk dengan tidak terbatas pada rokok elektronik (kecuali rokok elektronik yang masuk ke dalam kategori elektronik- vaporizer);

(xxxii) Bahan yang ofensif, kontroversial, cabul, menghasut, atau berbau makar

(xxxiii) Barang bekas, termasuk namun tidak terbatas pada pakaian bekas, kaos kaki bekas dan lainnya;

(xxxiv) Barang impor bekas termasuk namun tidak terbatas untuk pakaian impor bekas, sepatu import bekas dan lainnya;

(xxxv) Produk yang mengandung atau yang menampilkan gambar atau unsur pornografi dan/atau konten vulgar serta produk dewasa dan obat-obatan dewasa, kecuali barang yang telah memiliki izin edar yang sah dan diizinkan untuk diperjualbelikan (termasuk beberapa alat kesehatan);

(xxxvi) Barang curian;

(xxxvii) Produk mistis, berupa jimat-jimat atau benda yang diklaim berkekuatan gaib dan/ataumemberikan ilmu kesaktian seperti namun tidak terbatas pada santet, pesugihan, jenglot, susuk, dan lain-lain;

(xxxviii) Alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang tidak boleh diperdagangkan secara bebas berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh badan pemerintahan atau otoritas pemerintahan karena dianggap sebagai barang yang berpotensi menimbulkan resiko gangguan kesehatan

(xxxix) Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;

(xl) Barang yang tidak memenuhi ketentuan SNI, sertifikasi wajib, pelabelan, penggunaan Bahasa Indonesia yang diatur oleh Kementrian Perdagangan.

(xli) Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan dan yang berlaku, termasuk Bahan Kimia Berbahaya dan turunannya;

(xlii) Produk kadaluarsa, termasuk produk makanan, produk kesehatan, produk kecantikan, produk perlengkapan ibu dan bayi, produk digital dan jasa. Semua produk harus diberi label tanggal kedaluwarsa atau "gunakan sebelum" dengan jelas dan benar. Produk yang sudah kedaluwarsa tidak boleh didaftarkan.

(xliii)  Produk tidak sesuai dengan informasi produk (nama, foto, video, deskripsi, dan keterangan produk lain) yang telah dicantumkan oleh Penjual pada halaman listing ataupun informasi yang telah dikomunikasikan oleh Penjual kepada Shopee melalui media komunikasi lainnya (sebagaimana relevan).

Barang Yang Dilarang atau Dibatasi oleh Apple iOS atau Android

Barang-barang yang dilarang atau dibatasi oleh sistem operasi iOS atau Android pada ponsel Anda mungkin tidak dapat terlihat dan ditampilkan pada Platform sesuai dengan kebijakan sistem operasi iOS atau Android.

Barang Yang Dilarang Untuk Dipromosikan

Shopee membatasi dan/atau melarang promosi beberapa Barang yang ketentuan promosinya dibatasi dan/atau dilarang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan. Sila memeriksa daftar barang yang dilarang untuk dipromosikan melalui Platform pada tautan ini.

Apabila Anda melihat daftar yang melanggar kebijakan kami, silakan laporkan kepada kami dengan mengeklik tombol "Laporkan Produk ini" atau "Laporkan Pengguna ini" dari menu dropdown pada halaman produk atau pengguna. Ketika pelanggaran kebijakan terjadi, kami akan mengirimkan email, pesan sistem dan pemberitahuan push kepada Penjual untuk memberi tahu mereka bahwa daftar telah dihapus dari Situs Web kami. Kami juga akan mengirimkan pemberitahuan push kepada Pembeli tentang daftar tersebut. Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pengaturan telepon Anda memungkinkan Anda untuk menerima pemberitahuan push.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami di Live Chat Customer Service Shopee (24 Jam) Senin - Minggu termasuk hari libur nasional.

Diubah terakhir: 4 April 2024

Untuk menambahkan rekening bank di akun Shopee, pilih tab Saya di halaman utama aplikasi Shopee > pilih ikon Pengaturan Akun > pilih Kartu / Rekening Bank > pilih Tambah Rekening Bank > lengkapi Nama Bank dan Nomor Rekening/Virtual Account > pilih Cek Rekening Bank > pilih Selesai > pilih metode verifikasi dan lakukan proses verifikasi.

Jika Anda baru pertama kali menambahkan rekening bank di akun Shopee, maka rekening bank tersebut akan otomatis diatur menjadi rekening bank utama. Jika Anda ingin menambahkan rekening bank lainnya dan mengaturnya sebagai rekening bank utama, aktifkan toggle Atur Sebagai Rekening bank utama pada halaman Tambah Rekening Bank dan ikuti tahapan selanjutnya.

Jika Anda menggunakan metode verifikasi WhatsApp, panggilan suara, atau SMS, Kode Verifikasi (OTP) akan dikirimkan ke no. handphone atau email yang terdaftar di akun Shopee Anda.

Hal itu artinya semua pemain UE harus memenuhi kriteria yang sama dengan yang dilakukan pemain non-UE sekarang untuk mendapatkan izin kerja di Liga Inggris.

"Kami terus bekerja dengan Liga Premier, EFL (Liga Sepak Bola Inggris) dan berbagai departemen pemerintah, termasuk: DCMS (Departemen Digital, Budaya, Media dan Olahraga); Kantor Dalam Negeri; Keuangan selama periode konsultasi ini," seorang Juru bicara FA.

Suara.com - Cara menyambungkan kartu BRI Direct Debit di Shopee sangat mudah. Fasilitas ini sekaligus akan memanjakan nasabah yang hobi berbelanja daring di salah satu lokapasar terbesar di Indonesia ini.

BRI melirik peluang besar terhadap layanan direct debit Shopee mengingat perubahan pola konsumsi masyarakat dari luring menjadi serba digital.

Kabar baiknya, layanan ini memungkinkan nasabah untuk mengatur agar pembayaran tagihan atau transaksi tertentu secara langsung didebit dari rekening BRI mereka pada tanggal yang ditentukan. Dengan menggunakan BRI Direct Debit, nasabah dapat melakukan pembayaran secara otomatis untuk berbagai keperluan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, internet, asuransi, atau pembayaran cicilan pinjaman.

Nasabah dapat mengatur agar pembayaran tersebut dilakukan secara berkala pada tanggal yang telah ditentukan tanpa perlu melakukan proses manual setiap kali pembayaran.

Layanan BRI Direct Debit memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada nasabah dalam mengelola pembayaran rutin mereka. Nasabah juga dapat menghindari keterlambatan pembayaran dan memastikan bahwa tagihan rutin mereka terbayar tepat waktu.

Cara Menyambungkan Kartu BRI Direct Debit di Shopee

Untuk menghubungkan kartu BRI Direct Debit di Shopee, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi Shopee.

3. Klik Pengaturan Akun.

4. Klik Kartu/Rekening Bank.

5. Klik Tambah kartu baru.

6. Pilih BRI Direct Debit.

7. Masukkan nomor kartu BRI Anda.

8. Masukkan tanggal kadaluarsa kartu BRI Anda.

9. Masukkan CVV/CVC kartu BRI Anda.

10. Masukkan nama sesuai dengan kartu BRI Anda.

11. Masukkan nomor ponsel Anda.

13. Shopee akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP Anda. Masukkan kode OTP tersebut dan klik Lanjut.

14. Jika kode OTP Anda sudah benar, kartu BRI Direct Debit Anda akan berhasil dihubungkan ke Shopee.

Agar aktivasi direct debit Shopee ini berjalan mulus, Anda tentu saja perlu mempertimbangkan berbagai hal. Pastikan kartu BRI Direct Debit sudah aktif dan memiliki saldo yang cukup.

Jangan sampai Anda memasukkan nomor ponsel yang berbeda antara yang terdaftar dalam kartu debit BRI dan aplikasi Shopee. Terakhir, yang juga sangat krusial adalah pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar.

Kendati cukup mudah, jangan sampai layanan ini justru membuat Anda kalap dalam berbelanja. Tentu saja, prinsip pemetaan kebutuhan, dari primer, sekunder, hingga tersier tetap dibutuhkan untuk menimbang apakah sebuah barang benar – benar layak untuk dibeli.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

CERDASBELANJA.ID –Kita wajib tahu cara melindungi akun Shopee dari seranganhacker atau peretas.

Biasanya, para peretas akan mencoba masuk ke akun Shopee kita untuk mengambil saldo Shopeepay atau menyalahgunakan layanan keuangan Shopee lainnya.

Jika ada indikasi log in baru, biasanya Shopee akan memberikan notifikasi pemberitahuan pada kita selaku pemilik akun.

Notifikasi log in baru ini, akan dikirim melalui WhatsApp resmi Shopee kepada pengguna.

Namun, jika kita menerima notifikasi mengenai upaya log in di perangkat baru yang tidak dikenali, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Ubah kata sandi akun dan segera ganti nomor PIN Shopeepay.

2. Hubungi Customer Service Shopee untuk bantuan.

Jika upaya log in ini dari kita sendiri, maka tidak ada tindakan khusus yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Mengenali Modus Penipuan di Shopee, Sobat Shopee Wajib Baca!

Terkecuali, jika kita mengalami kesulitan mengakses akun. Untuk memverifikasi informasi detail, silakan hubungi Customer Service Shopee.

Sebagai catatan, demi membantu menjaga keamanan akun kita, Shopee akan mengirim notifikasi dalam aplikasi.

Khususnya, tentang semua aktivitas log in dari akun Shopee yang berasal dari perangkat atau lokasi yang tidak dikenal.

Perlu diingat, kita mungkin menerima peringatan ini jika Shopee mendeteksi adanya aktivitas log in pada perangkat baru, atau upaya log in yang mencurigakan.

Usahakan untuk tidak terlalu panik, dan segera menghubungi Customer Service Shopee agar masalah ini bisa diatasi secepatnya. (*)

Baca Juga: Cara Mengatur PIN Shopeepay, Cara Cerdas Belanja Online Lebih Aman

Makanan penyebab kanker umumnya mengandung zat karsinogen. Selain itu, makanan tinggi lemak dan tinggi gula juga diketahui dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Nah, dengan mengetahui dan menghindari jenis makanan tersebut, risiko terkena kanker pun dapat berkurang.

Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), kanker menyebabkan hampir 10 juga kematian setiap tahunnya. Hal ini menjadikan kanker sebagai salah satu penyakit yang menyebabkan kematian tertinggi di dunia.

Kanker dapat disebabkan oleh banyak hal, mulai dari faktor genetik, gaya hidup, dan pola makan. Namun, di antara berbagai penyebab kanker, faktor pola makan patut menjadi perhatian. Pasalnya, banyak orang yang tidak sadar akan dampak kesehatan dari makanan yang dikonsumsi setiap harinya.

Padahal, menurut penelitian, makanan merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh pada banyak kasus kanker. Oleh karena itu, kesadaran dan pemahaman terkait makanan penyebab kanker menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.